Tugas Pokok dan Fungsi
Densus 88 Anti Teror dirancang sebagai unit antiterorisme yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.
Fungsi Densus 88 Anti Teror di Polda adalah memeriksa laporan aktivitas teror di daerah. Melakukan penangkapan kepada personel atau seseorang atau sekelompok orang yang dipastikan merupakan anggota jaringan teroris yang dapat membahayakan keutuhan dan keamanan negara Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, diduga dikuntit anggota Detasemen Khusus (Densus) Antiteror Polri atau Densus 88 di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan.
Perlu diketahui, Densus 88 adalah satuan unit Polri yang menangani segala aktivitas atau tindak pidana terorisme. IDN Times merangkum kapabilitas hingga fungsi dari Densus 88 yang dilansir dari sejumlah sumber.
Tugas dan Fungsi Densus 88
Tugas dan fungsi Densus 88 adalah dibentuk sebagai unit antiterorisme yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan. Densus 88 di pusat (Mabes Polri) beranggotakan sekitar 400 personel yang terdiri dari ahli investigasi, ahli bahan peledak (penjinak bom), dan unit pemukul yang di dalamnya terdapat ahli penembak jitu.
Selain di pusat, ada pula Densus 88 di masing-masing kepolisian daerah (Polda). Apa itu Densus 88 Polda ini beranggotakan 45-75 orang, namun dengan fasilitas dan kemampuan yang lebih terbatas. Tugas dan fungsi Densus 88 Polda adalah memeriksa laporan aktivitas teror di daerah. Melakukan penangkapan kepada personel atau seseorang atau sekelompok orang yang dipastikan merupakan anggota jaringan teroris yang dapat membahayakan keutuhan dan keamanan negara.
Seperti dilansir situs resmi Berkas DPR, sejarah Densus 88 lahir dari Inpres No. 4 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme. Instruksi ini dipicu oleh maraknya teror bom sejak 2001. Aturan ini kemudian dipertegas dengan diterbitkannya Perpu No. 1 dan 2 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Apa itu Densus 88 dibentuk dengan Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003, untuk melaksanakan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sesuai ketentuan Pasal 26 dan Pasal 28 bahwa kewenangan Densus 88 melakukan penangkapan dengan bukti awal yang dapat berasal dari laporan intelijen manapun selama 7 x 24 jam.
Undang-undang tersebut populer di dunia sebagai "Anti-Terrorism Act". Sejak saat itu, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri atau yang disingkat Densus 88 Antiteror Polri terbentuk.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tugas dan fungsi Detasemen Khusus 88 (Densus 88) yang perlu diketahui.
Dikutip dari tribatanews.kepri.polri.go.id, Densus 88 merupakan satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan terorisme di Indonesia.
Densus 88 memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan dan dirancang sebagai unit antiterorisme.
Densus 88 juga merupakan salah satu dari unit antiteror di Indonesia.
Baca juga: Polri Ungkap Alasan Densus 88 Menembak Mati Terduga Teroris Dokter Sunardi
Baca juga: Dokter Tersangka Terorisme di Sukoharjo Tewas Ditembak Densus 88, Sempat Tabrak Pagar untuk Kabur
Berikut sejarah pembentukan Densus 88 Antiteror yang dikutip dari tribatanews.kepri.polri.go.id:
Awal mula Densus 88 dirintis oleh Kombespol Gories Mere (Jendral asal Flores-pelosok Timur Indonesia).
Kemudian, satuan tersebut pada 24 Agustus 2004 diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Firman Gani.
Saat awal diresmikan, Densus 88 memiliki anggota yang berjumlah 75 orang.
Saat itu, Densus 88 dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Tito Karnavian yang pernah mendapat pelatihan di beberapa negara.
Lalu pada tahun 2011, jumlah personil Densus 88 bertambah menjadi 337 orang.
Sementara itu, Densus 88 dibentuk dengan Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003.
Asal angka 88 dalam nama Densus 88 adalah dari kata ATA (Anti-Terrorism Act).
Apabila kata tersebut dilafalkan dalam bahasa Inggris menjadi Ei Ti Ekt.
Bisnis.com, JAKARTA – Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia (Densus 88 Anti Teror) kembali menjadi sorotan setelah politisi Partai Gerindra Fadli Zon meminta agar organisasi tersebut dibubarkan.
Ucapan Fadli Zon merupakan respons atas Pernyataan Direktur Pencegahan Densus 88 Anti Teror Kombes Pol. M. Rosidi yang mengaitkan kemenangan Taliban di Afganistan dengan propaganda teroris di Indonesia. Menurut Fadli, ucapan Rosidi justru mengarah kepada islamofobia.
Lantas, apa sebenarnya sejarah, tugas, fungsi, dan tujuan pembentukan Densus 88 Anti Teror?
Densus 88 Anti Teror merupakan satuan khusus milik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan untuk menghancurkan setiap tindak pidana terorisme yang ada di Indonesia.
Satuan Khusus Burung Hantu ini dilatih secara profesional untuk menangani semua jenis aksi teror di Indonesia. Beberapa anggota Densus 88 AT Polri direkrut dari Satuan Perlawanan Teror Pasukan Gegana Korps Brigade Mobile Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Arti Angka 88 Densus 88
Arti angka 88 dari Densus 88 adalah berasal dari kata ATA (Anti-Terrorism Act), yang jika dilafalkan dalam bahasa Inggris berbunyi Ei Ti Ekt. Pelafalan ini kedengaran seperti Eighty Eight (88). Jadi arti angka 88 bukan seperti yang selama ini beredar bahwa 88 adalah representasi dari jumlah korban bom bali terbanyak (88 orang dari Australia), bukan pula representasi dari borgol.
Diketahui, pasukan Densus 88 ini dibiayai oleh pemerintah Amerika Serikat melalui bagian Jasa Keamanan Diplomatik (Diplomatic Security Service) Departemen Luar Negeri AS dan dilatih langsung oleh instruktur dari CIA, FBI, dan U.S. Secret Service. Kebanyakan staf pengajarnya adalah bekas anggota pasukan khusus AS.
Tugas Densus 88 Antiteror Polri
Pada dasarnya tugas Densus 88 memanglah sangat berkaitan dengan penanggulangan dan penindakan aksi terorisme. Dalam tugasnya itu, mereka bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan intelijen, pencegahan, penindakan, penyidikan, identifikasi, dan sosialisasi terkait terorisme.
Satuan ini dibentuk untuk melaksanakan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2002 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
UU ini merupakan kewenangan mereka untuk melakukan penegakan hukum terhadap teroris berdasarkan bukti dari laporan intelijen selama 7x24 jam.
Densus 88 di pusat (Mabes Polri) berkekuatan diperkirakan 400 personel terdiri dari ahli investigasi, ahli bahan peledak (penjinak bom), dan unit pemukul yang di dalamnya terdapat ahli penembak jitu.
Selain itu, masing-masing kepolisian daerah juga memiliki unit antiteror yang disebut Densus 88 beranggotakan 45-75 orang, namun dengan fasilitas dan kemampuan yang lebih terbatas.
Fungsi Densus 88 Polda adalah memeriksa laporan aktivitas teror di daerah. Melakukan penangkapan kepada personel atau seseorang atau sekelompok orang yang dipastikan merupakan anggota jaringan teroris yang dapat membahayakan keutuhan dan keamanan negara.
Apa itu Densus 88? Densus 88 adalah singkatan dari Detasemen Khusus 88. Densus 88 termasuk salah satu unit antiteror di Indonesia. Sebagai unit yang bertugas dalam penanggulangan terorisme, Densus 88 memiliki tugas, fungsi dan sejarahnya.
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak uraian tentang Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 berikut ini.
Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas untuk penanggulangan terorisme di Indonesia. Pasukan Densus 88 dilatih khusus untuk menangani segala ancaman teror, termasuk teror bom. Pengertian Densus 88 ini sebagaimana dilansir situs resmi Tribratanews Kepri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Densus 88 termasuk salah satu unit antiteror di Indonesia, di samping Detasemen C Gegana Brimob, Detasemen Penanggulangan Teror (Dengultor) TNI AD alias Grup 5 Antiteror, Detasemen 81 Kopassus TNI AD (Kopassus sendiri sebagai pasukan khusus juga memiliki kemampuan antiteror), Detasemen Jala Mengkara (Denjaka) Korps Marinir TNI AL, Detasemen Bravo 90 (Denbravo) TNI AU, dan Satuan Antiteror BIN.
Sejarah Awal Pembentukan
Satuan khusus kontraterorisme ini dirintis oleh Komisaris Jenderal Polisi Gories Mere, salah satu tokoh berpengaruh di Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berasal dari Flores, pelosok Timur Indonesia.
Kesatuan ini dibentuk karena situasi mendesak pasca tragedi bom Bali yang dilakukan oleh teroris, hingga menewaskan ratusan turis asing dan warga lokal.
Kemudian, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme. Setelah dibentuk, Densus 88 satuan yang tergabung dari anggota Polri terbaik segera diperintahkan untuk memburu pelaku ledakan bom Natal tahun 2001.
Densus 88 diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Polisi Firman Gani pada Kamis (26/8/2004).
Angka 88 berasal dari kata A.T.A. atau Anti-Terrorism Act, yang jika dilafalkan dalam bahasa Inggris berbunyi Ei Ti Ekt. Pelafalan ini kedengaran seperti Eighty Eight.
Jadi arti angka 88 bukan seperti yang selama ini beredar. Pasalnya, ada spekulasi yang menyebutkan 88 merupakan representasi dari jumlah korban sejak insiden bom Bali serta bukan pula representasi dari sebuah borgol.
Satuan ini dibantu oleh pemerintah Amerika Serikat melalui Dinas Keamanan Diplomatik (Diplomatic Security Service) Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dan dilatih langsung oleh instruktur dari CIA, FBI, dan United States Secret Service.
Pembentukan Densus 88 Antiteror
Densus 88 Antiteror dibentuk sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Payung hukum Densus 88 yang berada di bawah Polri ada pada Keputusan Kapolri No.30/VI/2003. Keputusan itu berisi tentang tugas serta kewenangan dalam pemberantasan terorisme. Densus 88 punya kewenangan khusus menanggulangi dan memberantas terorisme.
Densus 88 bisa melakukan penangkapan dengan bukti awal dari laporan intelijen atau selama 7 x 24 jam.
Densus 88 diduga melakukan penguntitan pada (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan. Terkait dugaan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengaku sedang mengonfirmasi peristiwa tersebut ke Jampidsus. Namun, Jampidsus tak kunjung merespons.
“Saya telepon Pak Jampidsus belum angkat. Sampai saat ini saya tidak mendapatkan info apa pun terkait hal itu,” kata Ketut saat dihubungi, Jumat (24/5/2024).
IDN Times juga sudah berupaya menghubungi Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar, namun berita ini tayang belum ada respons.
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Densus 88 AT Polri adalah satuan anti teror milik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diprioritaskan untuk menghancurkan setiap tindak pidana terorisme di Republik Indonesia.
Satuan Anti Teror Burung Hantu ini dilatih untuk menangani semua jenis aksi terorisme di Indonesia.
Densus 88 AT Polri diciptakan sebagai satuan anti teror yang memiliki kemampuan untuk menumpas setiap aktivitas terorisme di tanah air Indonesia.
Densus 88 AT Polri terdiri dari anggota-anggota polisi yang berpengalaman dalam strategi dan taktik terhadap tindak pidana terorisme.
Selain itu, seluruh provinsi yang ada di Indonesia juga memiliki perwakilan Densus 88 AT Polri yang disebut dengan Satgaswil Densus 88 AT Polri.
Fungsi Satgaswil Densus 88 AT Polri adalah mendeteksi aktivitas para teroris di setiap daerah serta menangkap para pelaku tindak pidana terorisme yang dapat merusak kedaulatan Republik Indonesia.
Densus 88 AT Polri adalah salah satu dari satuan anti teror di Indonesia, di samping Koopssus TNI, Kopaska TNI AL, Yontaifib Kormar RI, Pasgegana Korbrimob Polri, Sat 81 Kopassus TNI AD, Denjaka Kormar RI, Sat Bravo 90 Kopasgat TNI AU, Tontaipur Kostrad TNI AD, Yon Raider TNI AD, dan Nitintelsus BIN RI.
Sumber: Wikipedia.org
Densus 88. (Foto:Pelopor.id/Ist)
Jakarta – Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia (Densus 88 AT Polri) adalah satuan yang diprioritaskan untuk menghancurkan setiap tindak pidana terorisme di Tanah Air.
Densus 88 dibentuk setelah tragedi Bom Bali tahun 2002 dan mulai beroperasi tahun 2003 silam. Anggota densus 88 memiliki kemampuan untuk menindak setiap aktivitas terorisme, mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.
Densus 88 dirintis pertama kali oleh Kombes Gories Mere yang kemudian diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Firman Gani pada 26 Agustus 2004.
Densus 88 dibentuk berdasarkan Skep Kapolri No 30/VI/2003 tanggal 20 Juni 2003, untuk melaksanakan Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aturan ini, memberikan kewenangan kepada Densus 88 untuk melakukan penangkapan dengan bukti awal dapat berasal dari laporan intelijen manapun selama 7×24 jam. Undang-Undang itu, populer di dunia dengan sebutan “Anti-Terrorism Act”.
Densus memakai angka 88 yang berasal dari kata ATA (Anti-Terrorism Act) yang bunyinya mirip Eighty Eight (88) atau dilafazkan Ei-Ti-Ekt. Sedangkan logonya yang berbentuk burung hantu memiliki filosofi sifat pemburu yang waspada, cekatan, cepat dan cerdas khas burung nokturnal itu.
Jumlah pasukan Densus 88 di tingkat pusat berjumlah 400 orang, yang terdiri dari pasukan bersenjata, ahli teknis seperti ahli peledak dan ahli forensik pascaledakan. Awalnya, hanya beranggotakan 75 orang yang dipimpin oleh AKBP Tito Karnavian. Lalu jumlah personelnya bertambah menjadi 337 orang pada 2011.
Seluruh provinsi di Indonesia memiliki perwakilan Densus 88 AT Polri yang disebut dengan Satgaswil Densus 88 AT Polri. Fungsi Satgaswil Densus 88 AT Polri tersebut, adalah mendeteksi aktivitas para teroris di setiap daerah serta menangkap para pelaku tindak pidana terorisme yang dapat merusak kedaulatan Republik Indonesia.
Selain Densus 88 AT Polri, Indonesia juga punya satuan anti teror lainnya seperti Koopssus TNI, Kopaska TNI AL, Yontaifib Kormar RI, Pasgegana Korbrimob Polri, Sat 81 Kopassus TNI AD, Denjaka Kormar RI, Sat Bravo 90 Kopasgat TNI AU, Tontaipur Kostrad TNI AD, Yon Raider TNI AD, dan Nitintelsus BIN RI. []
Illustrasi (foto: dok Okezone)
JAKARTA - Tim Densus 88, salah satu dari unit antiteror di Indonesia, di samping Detasemen C Gegana Brimob, Detasemen Penanggulangan Teror (Dengultor) TNI AD alias Grup 5 Anti Teror, Detasemen 81 Kopasus TNI AD (Kopasus sendiri sebagai pasukan khusus juga memiliki kemampuan antiteror), Detasemen Jala Mengkara (Denjaka) Korps Marinir TNI AL, Detasemen Bravo 90 (Denbravo) TNI AU, dan Satuan Antiteror BIN.
Pasukan ini dirancang sebagai unit antiteroris yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom sampai penyanderaan.
Dalam pasukan ini ada personel ini terdiri dari berbakat investigasi, berbakat bahan peledak (penjinak bom), dan unit pemukul yang di dalamnya terdapat berbakat penembak jitu.
Berikut Densus 88 anti teror beserta sejarah, tugas dan fungsinya dirangkum dari berbagai sumber:
Sejarah Densus 88 diwujudkan berdasarkan Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003, untuk menerapkan Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan kewenangan melaksanakan penangkapan dengan bukti awal yang mampu berasal dari laporan intelijen manapun, selama 7 x 24 jam (sesuai pasal 26 & 28). Undang-undang tersebut populer di lingkungan kehidupan sebagai "Anti-Terrorism Act.
Angka 88 berasal dari kata ATA (Anti-Terrorism Act), yang bila dilafalkan dalam bahasa Inggris berbunyi Ei Ti Ekt. Pelafalan ini kedengaran seperti Eighty Eight (88).
Fungsi Densus 88 Polda yaitu memeriksa laporan kegiatan teror di Indonesia. Melaksanakan penangkapan untuk personel atau seseorang atau sekelompok orang yang ditentukan adalah proses jaringan teroris yang mampu membahayakan keutuhan dan keamanan negara.
Secara umum, tugas Densus 88 AT adalah menyelenggarakan kegiatan intelijen, pencegahan, penindakan, penyidikan, identifikasi, dan sosialisasi dalam rangka penanggulangan tindak pidana terorisme.
Apa tugas Densus 88 Antiteror Polri? Satuan khusus ini sudah banyak dikenal masyarakat terkait tugasnya yang berkaitan dengan pemberantasan terorisme. Foto: Dok SINDOnews
? Satuan khusus ini sudah banyak dikenal masyarakat terkait tugasnya yang berkaitan dengan pemberantasan terorisme.
Berbicara terkait tugas Densus 88 Antiteror, kebanyakan orang berpikir mungkin hanya menangani aksi terorisme saja. Namun, sebenarnya tugas dari satuan khusus ini lebih dari itu.
Satuan yang terbentuk pada tahun 2003 ini telah menjadi unsur pelaksana pokok bidang penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia.
Anggota Densus 88 AT dilatih khusus untuk menangani segala jenis ancaman terorisme baik terkait kelompok bersenjata maupun teror bom.
Karena itu, satuan ini dibentuk secara khusus agar setiap anggotanya memiliki kemampuan menangani gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.
Kini dipimpin oleh Irjen Pol Sentot Prasetyo
Densus 88 dibentuk pada 2003 dengan Keputusan Kapolri No.30/VI/2003 Detasemen Antiteror Bareskrim Polri divalidasi dan diberi nama yang baru jadi Detasemen Khusus 88 Antiteror Bareskrim Polri.
Dari Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/11/03/2005 tanggal 21 Maret 2005, Detasemen 88 Antiteror Polda ada di 26 Polda dan meningkat jadi 28 pada 2010. Kemudian pada September 2010 lewat Peraturan Kapolri nomor 21 tahun 2010 Detasemen Khusus 88 Antiteror Bareskrim Polri berubah jadi Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri atau Densus 88 AT polri, namun dihapuskan dan digantikan dengan Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Densus 88 AT Polri yang langsung di bawah kendali Kadensus 88 AT Polri.
Kini ada sekitar 1.300 personel di bawah payung Densus 88. Mereka dipimpin oleh Irjen Pol Sentot Prasetyo dan wakil kepala Densus 88 adalah Brigjen Pol I Made Astawa.
Baca Juga: Respons Kejagung soal Jampidsus Febrie Ardiansyah Dikuntit Densus 88
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Densus 88 adalah salah satu satuan khusus Polri dan jadi salah satu dari berbagai unit antiteror yang ada di Indonesia, selain seperti Koopssus TNI, Kopaska Koarmada RI TNI AL, Kesatuan Gurita Kormar RI TNI AL, Yontaifib Kormar RI TNI AL, Pasgegana Korbrimob Polri, SAT 81 KOPASSUS, Denjaka Kormar RI TNI AL, Sat Bravo 90 Kopasgat TNI AU, Tontaipur Kostrad TNI AD, Yon Raider TNI AD, dan Direktorat Kontra Terorisme Kedeputian Bidang Kontra Intelijen BIN RI.
Angka 88 itu sendiri berasal dari kata A.T.A atau antiterrorism act dan jika dilafalkan dalam bahasa inggris adalah ei ti ekt atau terdengar seperti eighty eight.