Video: Saat Operator Seluler & Internet Bersatu Perangi Judi Online
Thêm bài hát vào playlist thành công
RTK adalah rumah tangga konsumsi. Sedangkan RTP adalah rumah tangga produksi.(KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri)
KOMPAS.com - RTK (Rumah Tangga Konsumsi) dan RTP (Rumah Tangga Produksi) adalah pelaku ekonomi yang berperan penting dalam kegiatan ekonomi.
Keduanya sama-sama diperlukan untuk memajukan kegiatan ekonomi suatu negara.
Tanpa konsumsi, kegiatan produksi tak akan berjalan. Begitu pula dengan kegiatan produksi yang tidak akan berjalan tanpa konsumsi.
Deskripsikan secara singkat tentang RTK dan RTP!
RTK merupakan singkatan dari Rumah Tangga Konsumsi. Sedangkan RTP adalah singkatan dari Rumah Tangga Produksi.
Rumah tangga konsumsi dilakukan oleh konsumen, dan rumah tangga produksi dilaksanakan oleh produsen.
Baca juga: Pengertian Konsumsi dan Ciri-cirinya
Simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini!
Menurut Aisyah dan Sitti Khadijah Yahya Hiola dalam buku Ekonomi Mikro (2017), rumah tangga konsumsi adalah pemilik atau penyedia jasa dari berbagai faktor produksi.
Maksudnya RTK menyediakan jasa atau barang yang bisa digunakan untuk produksi. Contohnya tanah, gedung, mesin, dan sebagainya.
Namun, tak semua RTK mempunyai faktor produksi yang bisa disewakan atau dijual. Sebab, ada rumah tangga yang hanya mengonsumsi barang atau jasa.
Artinya mereka membeli barang dan jasa dari penghasilan yang dimiliki, untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dikutip dari buku Ekonomi Mikro (2020) karya Ahmad Syafii dkk, rumah tangga produksi adalah pihak yang melakukan kegiatan produksi.
Ada dua jenis RTP, yakni:
Kegiatannya berfokus pada pelayanan kepada masyarakat dan tidak berorientasi pada laba atau keuntungan.
Jenis RTP ini biasanya berbentuk persero. Tujuan utamanya ialah mencari laba.
Baca juga: Fungsi Produksi bagi Produsen
Jakarta, CNBC Indonesia - Hampir semua kalangan terjerat judi online. Termasuk mereka dengan profesi yang memiliki penghasilan rendah.
"Sesuatu yang meresahkan, karena memang orang-orang yang terlibat di dalam judi ini khususnya judi online banyak ibu rumah tangga, anak-anak sekolah dasar," jelas Kepala Biro Humas PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan), Natsir Kongah, dikutip dari kanal Youtube Trijaya FM.
Dalam laporan PPATK yang diterima CNBC Indonesia, ada 2.761.828 masyarakat yang menjadi pemain judi online. Sebagian besarnya atau sekitar 2.190.447 masyarakat melakukan pertaruhan dengan nominal di bawah Rp 100 ribu dan masuk golongan warga dengan penghasilan rendah.
Profil masyarakat itu mulai dari pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, hingga pegawai swasta.
Natsir menjelaskan penghasilan di bawah Rp 100 ribu dipilih mereka untuk judi online. Mereka mengorbankan pendapatan bahkan membuat banyak rumah tangga hancur karena perilaku tersebut.
"Harusnya bisa memenuhi menu dasar dari keluarga, beli susu anak. Tapi uang Rp 100 ribu dipakai judi," ujar Natsir.
Sebelumnya, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi juga mengungkapkan driver ojek online juga ada yang terjebak judi online. Dia juga menyebutkan pengeluaran masyarakat bermain judi online bisa tembus Rp 10 juta per tahunnya.
"Karena daya rusaknya sangat luar biasa, bayangin sehari itu Rp 30 ribu, sebulan Rp 900 ribu, setahun Rp 10,8 juta. Dan yang kena rakyat kecil supir ojol dan lainnya," jelas Budi beberapa waktu lalu.
Dari laporan yang sama juga disebutkan terdapat perputaran dana senilai Rp 190 triliun dari 156 juta transaksi. Ini terjadi pada periode 2017 hingga 2022.
"Untuk angka di tahun 2023 ini sudah lebih dari 200 triliun," kata Natsir kepada CNBC Indonesia, Selasa (19/9/2023).
Putaran dana itu dipakai untuk berbagai kepentingan judi online. Seperti taruhan, pembayaran kemenangan, biaya pelanggaran perjudian, transfer antar-jaringan bandar, dan transaksi dengan tujuan dugaan pencucian uang.
Kominfo Perangi Judi Online
Kementerian Kominfo terus memerangi judi online di Indonesia. Terbaru, Komingo memblokir 1000 e-wallet yang diduga terkait judi online.
"Hingga 17 September 2023, pihak perbankan dan platform telah melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet," jelas Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dikutip dari laman resmi Kementerian Kominfo.
Blokir juga dilakukan pada konten dan situs judi online. Dalam periode yang sama, Budi menjelaskan pihaknya melakukan takedown sebanyak 971.285 konten dan situs tersebut.
Budi menjelaskan upaya ini dalam rangka mempersulit pelaku judi online melakukan aksinya. Pihaknya juga melakukan kerja sama dengan lembaga seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kita kepung semuanya, semua perangkat, semua alat, semua hal yang bisa berhubungan dengan judi online, kita berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk sistem pembayarannya, dengan OJK untuk mengawasi perbankannya, kalau semuanya kita sudah enggak bisa dipakai, mau pakai apa dia," kata Budi.
Saksikan video di bawah ini: